10. Mata Kuliah Bioper Downlod File
11. Jurnal Perikanan Downlod File
Senyawa Hidrokarbon
Dalam berikatan sesama atom karbon terdapat tiga kemukinan, pertama membentuk ikatan tunggal, ikatan rangkap dua dan ikatan rangkap tiga. Untuk penyederhanaan dapat kita ibaratkan Ikatan tunggal terjadi dari orbital s dan disebut ikatan (σ) sigma pada orbital hibrid sp3 dan bentuk molekul tetrahedron dengan sudut 109,5o. Senyawa dengan ikatan tunggal disebut dengan senyawa hidrokarbon jenuh.
Senyawa hidrokarbon dengan ikatan rangkap dua terjadi pada orbital p, dan ikatan ini dikenal dengan ikatan π, pada ikatan rangkap dua terjadi perubahan sudut akibat dua orbital p berposisi sejajar sehingga membentuk orbital sp2 (segi tiga datar) dan sudut yang terbentuk adalah 120o. Sama halnya dengan ikatan rangkap tiga terdapat dua orbital p dalam posisi sejajar sehingga merubah bentuk orbital sp menjadi (bentuk planar) dengan sudut 180o. Bentuk molekul dari senyawa hidrokarbon jenuh dan tidak jenuh ditampilkan pada Gambar 12.3. Untuk senyawa hidrokarbon yang memiliki ikatan rangkap disebut dengan senyawa hidrokarbon tidak jenuh.
Gambar 12.3. Ikatan σ, π, pada senyawa hidrokarbon jenuh dan tidak jenuh
Atom karbon pada senyawa hidrokarbon memiliki posisi yang berbeda-beda. Coba kita perhatikan rumus bangun dibawah ini pada Gambar 12.4.
Gambar 12.4. Posisi atom karbon pada senyawa hidrokarbon
Semua atom karbon (merah) yang dapat mengikat 3 atom hidrogen dan berposisi di tepi, disebut dengan atom karbon primer. Atom karbon nomor 3 (hijau) yang mengikat 2 atom hidrogen disebut dengan atom karbon sekunder. Demikian pula atom karbon yang mengikat hanya 1 atom hidrogen (warna abu-abu) memiliki posisi sebagai atom karbon tersier. Setiap atom Karbon dalam kerangka senyawa hidrokarbon dapat mengikat atom lain seperti atom hidrogen, oksigen, nitrogen, belerang, klor dan lainnya. Perbedaan atom yang diikat menyebabkan perubahan khususnya pada polaritas sehingga menyebabkan perbedaan sifat-sifat kimia molekul yang dibentuk. Hal ini dapat dicermati pada Gambar 12.5.
Gambar 12.5. Polarisasi senyawa hidrokarbon akibat gugus polar
Secara umum senyawa hidrokarbon memiliki ciri-ciri seperti, dibangun oleh kerangka atom karbon, ikatan yang membentuk senyawa merupakan ikatan kovalen. Senyawa ini titik didih yang rendah sesuai dengan berkurangnya jumlah atom karbon penyusunnya, mudah terbakar. Untuk senyawa hidrokarbon yang berikatan dengan atom H bersifat polar, dan jika mengikat atom lainnya seperti oksigen, nitrogen, belerang, klorida menyebabkan terjadinya molekul yang lebih polar.
Mengapa senyawa hidrokarbon bersifat gas pada homolog 1 sampai 4? Lalu bagaimana dengan strukturnya?
C1-C4 bersifat gas pada suhu dan tekanan ruang karena gaya tarik antarmolekulnya (kohesi) pada kondisi tersebut tak lagi mampu menahan dinamika pergerakan molekulnya. Karena sifatnya yg nonpolar, gaya intermolekulernya (kohesi) menjadi rendah. Terlebih lagi jika mengandung ikatan rangkap, awan elektron menghasilkan gaya tolak antar molekul yg membuat kohesinya lebih lemah lagi sehingga titik didihnya lebih rendah lagi.
KEGUNAAN SENYAWA HIDROKARBON
Hidrokarbon banyak memberi manfaat bagi kebutuhan manusia, baik dalam bidang pangan, sandang, papan, seni dan estetika. Dalam hal ini akan dipaparkan kegunaan hidrokarbon dalam kehidupan sehari-hari bagi manusia, yaitu dalam bidang pangan, sandang, papan, seni dan estetika.
1. Bidang pangan
Jika sudah berbicara kegunaan hidrokarbon dalam bidang pangan, maka bahasanya bukan hidrokarbon murni lagi, tapi sedikit lebih luas yaitu karbohidrat. Karbohidrat merupakan senyawa karbon, hidrogen dan oksigen yang terdapat dalam alam. Banyak karbohidrat mempunyai rumus empiris CH2O.
Tipe karbohidrat
• Monosakarida
Monosakarida adalah suatu karbohidrat yang tersederhana yang tidak dapat dihidrolisis menjadi molekul karbohidrat yang lebih kecil lagi.
- Glukosa / gula anggur banyak terdapat dalam buah , jagung, dan madu.
- Fruktosa terdapat bersama dengan glukosa dan sukrosa dalam buah-buahan dan madu.
- Galaktosa, sumber dapat diperoleh dari laktosa yang dihidrolisis melalui pencernaan makanan kita.
• Disakarida
Disakarida adalah suatu karbohidrat yang tersusun dari dua monosakarida.
- Maltosa (glukosa + glukosa), tidak dapat difermentasi bakteri kolon dengan mudah, maka digunakan dalam makanan bayi, susu bubuk beragi (malted milk)
- Laktosa (glukosa + galaktosa), terdapat dalam susu sapi dan 5-8% dalam susu ibu.
- Sukrosa (glukosa + fruktosa), ialah gula pasir biasa. Bila dipanaskan akan membentuk gula invert berwarna coklat yang disebut karamel. Digunakan untuk pembuatan es krim, minuman ringan, dan permen.
• Polisakarida
Polisakarida adalah suatu karbohidrat yang tersusun dari banyak monosakarida. Kegunaan hidrokarbon pada polisakarida dalam bidang pangan seperti beras, pati, jagung, dll.
2. Bidang sandang
Dari bahan hidrokarbon yang bisa dimanfaatkan untuk sandang adalah PTA (purified terephthalic acid) yang dibuat dari para-xylene dimana bahan dasarnya adalah kerosin (minyak tanah). Dari Kerosin ini semua bahannya dibentuk menjadi senyawa aromatik, yaitu para-xylene
Para-xylene ini kemudian dioksidasi menggunakan udara menjadi PTA (lihat peta proses petrokimia diatas). Dari PTA yang berbentuk seperti tepung detergen ini kemudian direaksikan dengan metanol menjadi serat poliester. Serat poli ester inilah yang menjadi benang sintetis yang bentuknya seperti benang. Hampir semua pakaian seragam yang adik-adik pakai mungkin terbuat dari poliester. Untuk memudahkan pengenalannya bisa dilihat dari harganya. Harga pakaian yang terbuat dari benang sintetis poliester biasanya relatif lebih murah dibandingkan pakaian yang terbuat dari bahan dasar katun, sutra atau serat alam lainnya. Kehalusan bahan yang terbuat dari serat poliester dipengaruhi oleh zat penambah (aditif) dalam proses pembuatan benang (saat mereaksikan PTA dengan metanol). Sebetulnya ada polimer lain yang juga dibunakan untuk pembuatan serat sintetis yang lebih halus atau lembut lagi. Misal serat untuk bahan isi pembalut wanita. Polimer tersebut terbuat dari polietilen.
3. Bidang papan
Bahan bangunan yang berasal dari hidrokarbon pada umumnya berupa plastik. Bahan dasar plastik hampir sama dengan LPG, yaitu polimer dari propilena, yaitu senyawa olefin / alkena dari rantai karbon C3. Dari bahan plastik inilah kemudian jadi macam, mulai dari atap rumah (genteng plastik), furniture, peralatan interior rumah, bemper mobil, meja, kursi, piring, dll.
4. Bidang seni
Untuk urusan seni, terutama seni lukis, peranan utama hidrokarbon ada pada tinta / cat minyak dan pelarutnya. Mungkin adik-adik mengenal thinner yang biasa digunakan untuk mengencerkan cat. Sementar untuk urusan seni patung banyak patung yang berbahan dasar dari plastik atau piala, dll. Hidrokarbon yang digunakan untuk pelarut cat terbuat dari Low Aromatic White Spirit atau LAWS merupakan pelarut yang dihasilkan dari Kilang PERTAMINA di Plaju dengan rentang titik didih antara 145o C — 195o C. Senyawa hidrokarbonyang membentuk pelarut LAWS merupakan campuran dari parafin, sikloparafin, dan
hidrokarbon aromatik.
5. Bidang estetika
Sebetulnya seni juga sudah mencakup estetika. Tapi mungkin lebihluas lagi dengan penambahan kosmetika. Jadi bahan hidrokarbon yang juga digunakan untuk estetika kosmetik adalah lilin. Misal lipstik, waxing (pencabutan bulu kaki menggunakan lilin) atau bahan pencampur kosmetik lainnya, farmasi atau semir sepatu. Tentunya lilin untuk keperluan kosmetik spesifikasinya ketat sekali. Lilin parafin di Indonesia diproduksi oleh Kilang PERTAMINA UP- V Balikpapan melalui proses filtering press. Kualifikasi mutu lilin PERTAMINA berdasarkan kualitas yang berhubungan dengan titik leleh, warna dan kandungan minyak.
Sifat-sifat Hidrokarbon
1) Sifat-sifat fisis
Hidrokarbon seperti halnya senyawa-senyawa lain memiliki sifat-sifat tertentu baik itu sifat-sifat fisis maupun sifat kimia.
a. Titik leleh dan titik didih
Pada hidrokarbon, semakin besar massa molekul relative (makin panjang rantainya) titik didih, titik leleh, dan massa jenisnya semakin tinggi. Pada suhu kamar C1-C4 berwujud gas, C5-C17 berwujud cair dan rantai C selanjutnya berbentuk padat. Isomer yang memiliki cabang akan memiliki titik leleh dan titik didih yang lebih rendah.
b. Kelarutan dalam air
Semua hidrokarbon sukar larut dalam pelarut air, tetapi mudah larut dalam pelarut nonpolar seperti CCl4
2) Sifat Kimia
Sifat kimia berkaitan dengan reaksi-reaksi kimia yang terjadi
1) Reaksi-reaksi pada Alkana
Alkana adalah zat yang sukar bereaksi sehingga disebut paraffin, artinya memiliki afinitas kecil. Pada alkana reaksi-reaksi penting yang terjadi adalah
a. Pembakaran
Alkana akan mengalami pembakaran menjadi CO2 dan H2O jika terjadi pembakaran sempurna. Jika pembakarannya tidak sempurna dihasilkan CO, partikel karbon dan H2O
Tergolong pembakaran sempurna
Tergolong pembakaran tidak sempurna
b. Substitusi
Substitusi adalah reaksi penggantian atom H dengan atom gugus lain. Salah satu reaksi substitusi yang biasa terjadi adalah halogenasi yakni pergantian atom H oleh atom-atom halogen (F2, Cl2, Br2, dan I2).
Contoh : Klorinasi (penggantian H dengan Klorin) pada metana
c. Perengkahan atau cracking
Reaksi perengkahan adalah pemotongan rantai karbon menjadi potongan-potongan yang lebih kecil
Contoh:
2) Reaksi-reaksi Alkena
Alkena dapat mengalami reaksi-reaksi sebagai berikut
a. Pembakaran
Sama dengan alkana, alkena juga dapat mengalami pembakaran yang menghasilkan CO2 dan H2O (jika merupakan pembakaran sempurna)
b. Adisi
Adisi menghasilkan rekasi penjenuhan ikatan rangkap
c. Polimerisasi
Polimerisasi adalah penggabungan molekul sderhana (monomer) menjadi molekul besar (polimer)
d. Substitusi
Pada alkena reaksi substitusi yang diperkenalkan adalah halogenasi yakni penggantian atom H dengan atom Halogen seperti F, Cl, Br, dan I
3) Reaksi-reaksi Alkuna
Alkuna mengalami reaksi-reaksi seperti halnya alkena. Salah satu yang terpenting adalah adisi.
Contoh
Ikan Koi (Cyprinus carpio )
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Actinopterygii
Ordo : Cypriniformes
Familia : Cyprinidae
Genus : Cyprinus
Spesies : C. carpio
Nama binomial : Cyprinus carpio (Linnaeus, 1758)
Keterangan
Sebagai "bentuk lain" dari ikan mas, pada da-sarnya hampir seluruh organ tubuh koi sama dengan ikan mas lauk tersebut. Hanya ada beberapa perbe-daan pokok seperti bentuk tubuh ideal, warna ideal, dan beberapa hal yang sifatnya sangat khusus.
Bentuk tubuh : Seperti torpedo dengan perangkat gerak berupa sirip.
Sirip : Sirip dada dan sirip ekor hanya mempunyai jari-jari lunak. Sirip punggung mempunyai 3 jari-jari keras dan 20 jari-jari lunak, sirip perut hanya terdiri dari jari-jari lunak, sebanyak 9 buah, sirip anus mempunyai 3 jari-jari keras & 5 jari-jari lunak.
Sungut (kumis) : Terdapat pada sebelah atas mulutnya, yang berguna untuk mencium makanan pada dasar kolam yang berlumpur.
Linea lateralis : Garis ini terbentuk dari urat-urat yang ada di sebelah dalam sisik yang membayang hingga ke sebelah luar. Yang berguna untuk merasakan getaran suara.
Sisik : Pada sisik akan tergambar garis-garis yang bisa di-jadikan patokan untuk mengira-ngira umur koi.
Habitat : Koi merupakan hewan yang hidup di daerah beriklim sedang dan hidup pada perairan tawar. Mereka bisa hidup pada temperatur 8°C - 30°C. Seperti halnya ikan hias umumnya, koi tidak tahan Jika mengalami goncangan suhu yang drastis. Penurunan suhu hingga 5°C dalam tempo singkat sudah menyebabkan kelabakan. Jika tubuhnya diselimuti dengan lapisan berwarna putih, itu me-nandakan koi sakit. Jika suhu air turun hingga 7°C, biasanya koi akan beristirahat di dasar kolam, statis. Kadang-kadang koi masih bisa bertahan hidup pada suhu 2-3°C.
Makanan : Koi Sebagai hewan yang tergolong omnivora, Makanan utama anak koi pertama kali adalah udang-udang renik seperti Daphnia. Sejalan dengan pertumbuhan badannya mereka lantas bisa mema-kan serangga air, jentik-jentik nyamuk, atau lumut-lumut yang menempel pada tanaman.
Peringkat Universitas Dunia Webometrics (Webometrics Ranking of World Universities) adalah inisiatif untuk mempromosikan dan membuka akses publikasi ilmiah guna meningkatkan kehadiran akademik dan lembaga-lembaga penelitian di Situs Web Peringkatan dimulai pada tahun 2004 dan didasarkan pada gabungan indikator yang memperhitungkan baik volume maupun isi Web, visibilitas dan dampak dari publikasi web sesuai dengan jumlah pranala luar yang diterima. Peringkat ini diperbaharui setiap bulan Januari dan Juli, penyedia Web indikator universitas dan pusat penelitian di seluruh dunia. Pendekatan yang mempertimbangkan berbagai kegiatan ilmiah diwakili di situs akademik yang sering diwakilkan dengan penggunaan indikator bibliometrik.
Universitas Sriwijaya dalam perangkingan World Class University versi Webometrics edisi Juli 2010 masih tertahan di posisi 15 di Indonesia.Peringkat Universitas Sriwijaya dalam pemeringkatan World Class University versi Webometrics terus mengalami peningkatan sejak edisi Januari 2009 (peringkat ke-37), edisi Juli 2009 (peringkat ke-29), dan edisi Januari 2010 (peringkat ke-15). Untuk wilayah sumatera, Universitas Sriwijaya menempati peringkat ke-1 yang kemudian diikuti oleh Universitas Lampung (Unila), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Riau (Unri)(namun posisi ini pada waktu bulan februari 2010 dan sekarang untuk posisi yang up date yaitu juli 2010 unila menempati posisi ke- 21 di sumatra sedangkan universitas Sriwijaya tetap menempati urutan ke-1 se-Sumatra). Posisi ini tentunya masih belum cukup memuaskan mengingat target Universitas Sriwijaya untuk mampu menembus 10 besar di Indonesia. Namun demikian, segala upaya yang telah dikontribusikan oleh segenap civitas akademika serta dukungan dari pihak pimpinan dan simpatisan Universitas Sriwijaya tetap layak untuk diacungi jempol. Karena mengingat persaingan yang sangat ketat antara seluruh universitas dan akademi yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk kedepannya Tim ICT Universitas Sriwijaya akan segera menyusun tim khusus webometrics agar usaha untuk menaikkan rangking Universitas Sriwijaya lebih optimal. Semua dukungan dan kontribusi dari civitas akademika Universitas Sriwijaya tetap sangat dibutuhkan.
Ranking World Class University Indonesia Edisi Juli 2010:
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KONTRAVERSI AMANDEMEN MASA JABATAN PERSIDEN
Oleh :
Nama : Tri Sukma
NIM : 05101005010
Jurusan : Budidaya Perairan
Fakultas : Pertanian
UNIT PENGEMBANGAN TEKNIS - MPK
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 Ruang Lingkup Masalah
Dari latar belakang yang dikemukakan di atas mengenai tuntutan perubahan beberapa UUD 1945 guna penataan ulang kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita negara Indonesia, maka timbulah beberapa masalah pula terhadap undang-undang masa jabatan persiden yaitu sebagai berikut :
1. Perlu atau tidak undang-undang masa jabatan persiden di Iindonesia
diamandemen ?
2. Apakah ada unsur budaya kultus individu terhadap diri seseorang yang menginginkan dilakukanya amandemen masa jabatan persiden ?
3. Kenapa masa jabatan persiden perlu dibatasi ?
1.3 Tujuan dan manfaat
1.3.1 Tujuan
Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah :
1. Menganalisa sejauh mana proses perkembangan sistem pemerintahan setiap persiden.
2. Menjabarkan beberapan pendapat pro-kontra terhadap amandemen undang-undang masa jabatan persiden.
1.3.2 Manfaat
Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh adalah sebagai berikut
1. Meningkatkan pengetahuan tentang negara dan konstitusi negara Republik Indonesia.
2. Lebih mengenal kembali tentang dasar ditentukannya masa jabatan persiden Republik Indonesia
3. Menumbuhkan sikap kritis terhadap perubahan konstitusi negara Indonesia,perlu atau tidakkah suatu bagian konstitusi negara Indonesia seperti undang-undang yang mengatur masa jabatan persiden dirubah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah ketatanegaraan
Saat founding fathers menerima diberlakukannya UUD 1945 yang dicetuskan Prof Soepomo pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 telah menyadari, UUD 1945 hanya bersifat sementara atau istilah Bung Karno “undang-undang dasar kilat”. Mereka semua committed jika kelak keadaan mengizinkan, bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilu untuk membuat UUD baru yang definit berasas kedaulatan rakyat.
Sejarah ketatanegaraan kita yang menggunakan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan struktural telah menghasilkan berbagai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, bahkan pernah bertolak belakang secara konseptual.
Dalam periode revolusi, hanya di masa kabinet Soekarno-Hatta yang pertama (Agustus 1945-sampai keluar Maklumat X tanggal 16 Oktober 1945), berarti hanya dua bulan kita menerapkan UUD 1945 yang “asli” yang kekuasaan sepenuhnya di tangan Presiden. Maklumat Wakil Presiden No X mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan dari Presidensial ke Parlementer, meski tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. Pada 1949 bangsa Indonesia telah mengganti UUD 1945 dengan Konstitusi RIS dan tahun 1950 lagi-lagi diganti dengan UUD Sementara 1950, tetapi tetap menganut paham demokrasi konstitusional meski dengan sistem berlainan. Baru tahun 1955 pertama kali diselenggarakan pemilu dan dibentuk Majelis Konstituante untuk membuat UUD baru yang definitif.
Sebelum tugasnya selesai, Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Bukan disebabkan Konstituante tak berhasil atau mengalami deadlock dalam menyusun UUD baru sebagaimana diajarkan dalam semua buku pelajaran sejarah versi pemerintah, tetapi karena ada kepentingan politik dari kalangan militer dan pendukung Soekarno.
Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit 5 Juli 1959, timbul kembali pemerintahan otoriter di bawah panji Demokrasi Terpimpin Soekarno dilanjutkan rezim otoriter Orde Baru Soeharto dengan panji Demokrasi Pancasila. Dalam masa pemerintahan transisi, baik di zaman Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati sebelum Pemilu 2004, kita menyaksikan betapa lemahnya UUD 1945 mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara karena sifatnya yang multi-interpretasi. Pemegang kekuasaan negara bisa melakukan berbagai distorsi dan devisiasi nilai-nilai demokrasi dan sistem pemerintahan.
kondisi dewasa ini dikhawatirkan kita menghadapi bahaya pengulangan sejarah, adanya sisa-sisa kalangan militer dan pendukung Soekarno yang menghendaki kembalinya “Demokrasi Terpimpin”. Dulu mereka berhasil menjegal Majelis Konstituante dengan memakai “pedang” Dekrit 5 Juli 1959. Atau pendukung Soeharto yang menghendaki kembalinya “Demokrasi Pancasila” yang dengan landasan UUD 1945 yang “murni dan konsekuen” berhasil berkuasa selama 32 tahun.
Tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 jelas diwarnai nostalgia atau sindrom pada kekuasaan otoriter dan totaliter yang pernah dinikmati di masa lampau dan merasa “kehilangan” atau tak bisa eksis lagi untuk membangun kekuatan politik dalam konteks UUD 1945 hasil amandemen.
2.2 Pandangan Terhadap Amandemen UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai badan/lembaga politik yang diposisikan “tertinggi” karena dianggap representasi dari kedaulatan rakyat adalah badan yang dianggap memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD. Hal ini didasari pula pada ketetentuan pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “untuk melakukan perubahan UUD ditentukan dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang hadir”. Ditambah ketentuan lain yang terdapat dalam pasal 3 UUD 1945 bahwa tugas dari MPR adalah menetapkan UUD, disamping memilih dan menetapkan Presiden dan Wapres serta membuat GBHN.
Sepanjang reformasi dalam sidang-sidangnya, MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali. Pada perubahan yang pertama, MPR mengubah 9 pasal UUD 1945 yang berkenaan dengan soal kewenangan eksekutif-legislatif serta pembatasan masa jabatan eksekutif (presiden). Sedangkan pada perubahan yang kedua, MPR tidak hanya mengubah tapi juga menambah muatan materi yang terkandung didalamnya. Perubahan dan penambahan itu menyangkut soal wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, kewenangan DPR, Pemerintahan Daerah (otonomi daerah), Pertahanan dan Keamanan Negara, Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.
Diakui bahwa dalam perubahan UUD 1945 itu ada beberapa kemajuan, terutama dengan dimuatnya soal hak asasi manusia. Sebagaimana hakikat dari konstitusionalisme yang mengharuskan adanya pengakuan dan jaminan terhadap HAM diatur dalam konstitusi. Selain itu dengan adanya pembatasan kewenangan dan masa jabatan bagi eksekutif (presiden), telah mengurangi dominasi dari pemerintahan yang eksekutif heavy. Dan sebagai perimbangannya diberikan kewenangan-kewenangan kepada DPR, sebagai upaya untuk memberdayakan legislatif terutama dalam fungsinya melakukan kontrol terhadap eksekutif. Perubahan ini berangkat dari pengalaman pemerintahan yang terjadi selama ini dengan sangat kuatnya eksekutif (presiden) dan lemahnya DPR, sehingga “tidak ada” kontrol sama sekali dari DPR terhadap kinerja pemerintahan. Pengalaman dengan pemerintahan yang didominasi eksekutif dan tiadanya kontrol terhadapnya telah berlangsung lebih dari 32 tahun dan itu menimbulkan akibat-akibat seperti yang dialami saat ini.
Dengan penambahan kewenangan kepada DPR, terutama dalam soal fungsi legislasi dan pengawasannya dapat dikatakan telah terjadi pergeseran bandul politik ke arah legislatif. Namun pergeseran itu sendiri, masih belum menampakkan secara jelas sistem pemerintahan yang akan diterapkan. Mengingat hanya ada dua model pemerintahan yang dianut negara-negara demokrasi lainnya, antara sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer. Indonesia dikategorikan menganut sistem percampuran (quasi) antara keduanya berdasarkan distribusi kekuasaan bukan atas dasar pemisahan kekuasaan. Sistem dengan pencampuran semacam nampaknya akan masih menyisakan persoalan-persoalan, jika dikaitkan dengan kejelasan masing-masing hak dan kewenangan lembaga-lembaga negara serta relasi (check and balances). Perubahan dan penambahan kewenangan kepada DPR itu nampaknya hanya memindah masalah baru dan memperpanjang krisis politik, karena tidak berangkat dari kerangka dasar disertai pemahaman yang jelas. Kesemuanya masih menggantung, apalagi perubahan itu juga tidak dilakukan secara bersamaan, masih menyisakan soal yudikatif (kekuasaan kehakiman yang mandiri) yang belum diubah yang selama ini juga tidak lepas dari dominasi eksekutif.
Satu hal mendasar lagi adalah tentang keberadaan MPR yang dalam posisinya sebagai lembaga tertinggi negara membuat rancu sistem pemerintahan yang demokratis, karena perannya juga seperti lembaga legeslatif namun ia bukan lembaga legeslatif. MPR yang dimaknai sebagai representasi kekuasan tertinggi rakyat dan dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan lainnya menjadi super body yang tidak dapat dikontrol. Meskipun telah ada pemikiran dan kehendak dari masyarakat untuk merekontruksi kembali posisi dan peran MPR terkait dengan keinginan pemilihan presiden secara langsung menjadi sistem bikameral atau meniadakannya sama sekali, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 itu belum menyentuh persoalan-persoalan yang menyangkut MPR.
Disamping mengubah dan menambah materi dalam UUD 1945, MPR juga telah memutuskan untuk tidak mengubah Pembukaan, Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Konsep Negara Kesatuan. Keputusan untuk tidak mengubah ketiga hal tersebut secara politis memang terkesan telah menjadi kehendak mayoritas bangsa. Namun keputusan itu tidak berangkat dari kenyataan yang ada dan disertai pemahaman dan penerimaan publik yang rasional. MPR terlalu tergesa-gesa menutup ruang publik yang hendak mempertanyakan kembali esensi dari ketiganya dan publik dipaksa untuk menerima sesuatu yang diluar kehendak dan pada kenyataannya adalah berbeda. Ruang publik itu telah dipenjara secara politis oleh MPR.
Dalam soal negara kesatuan misalnya, masyarakat telah menggugat konsep negara kesatuan dan ingin menggantikannya dengan negara federal untuk menghindar dari sentralisasi dan eksploitasi yang selama ini terjadi dalam negara kesatuan. Sedangkan penetapan sistem pemerintahan presidensiil, pada kenyataannya masih ada unsur-unsur pemerintahan parlementarian yang dianut dan diterapkan. Bahkan kalau mau jujur saat ini model pemerintahan yang diterapkan sudah condong jauh kearah parlementarian.
Terhadap soal pembukaan, MPR tidak memberikan alasan yang tepat dan cukup rasional diterima publik. Alasan yang dikemukakan lebih menekankan pada penghargaan terhadap para pendiri bangsa yang telah merumuskan itu, kekhawatiran bubarnya negara kalau itu diubah dan adanya deologi negara pancasila dalam pembukaan. Sesungguhnya kekhawatiran bubarnya negara jika pembukaan diubah tidaklah beralasan, karena secara historis para founding fathers yang merumuskan pembukaan itu juga telah mengubahnya dalam pembukaan Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dan perubahan pembukaan itu ternyataa tidak menyebabkan bubarnya negara. Dengan “ditutupnya” ruang publik untuk dapat menerima ketiga hal tersebut secara obyektif dan rasional, dikhawatirkan akan tetap menimbulkan persoalan dikemudian hari. Ibaratnya seperti bom waktu yang setiap saat bisa meledak, tuntutan dan gugatan terhadap pembukaan, sistem presidensiil dan negara kesatuan bisa muncul sewaktu-waktu.
Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa hasil perubahan UUD 1945 tidak menunjukkan perubahan yang mendasar bagi bangunan negara Indonesia yang demokratis kedepan. Mengingat peran konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai kerangka kerja demokrasi yang mengatur dan menentukan posisi serta hubungan lembaga presiden, legeslatif dan yudikatif, juga pemerintahan yang bersifat desentralistik, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 belum memberikan jaminan soal itu. Lebih dari itu, hasil perubahan UUD 1945 belum menjadikan identitas nasional baru yang sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan semangat yang berkembang saat ini.
2.3 Pandangan Terhadap Amandemen Undang-Undang Masa Jabatan Persiden
Perpanjangan masa jabatan Presiden yang belum lama ini telah dilontarkan Seperti anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul,mendapat kecaman publik. Karena sebenarnya dengan keadaan Indonesia yang seperti ini usulan itu hanya akan membuat Indonesia berpikir mundur. Kenapa masa jabatan Presiden perlu dibatasi?
Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita mereview pemikiran yang melatar belakangi ide pembatasan itu. Setelah Soeharto terguling, sejumlah elemen masyarakat menuntut, salah satunya adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Tuntutan ini kemudian direspons Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR). Melalui Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja, MPR menggodok dan melakukan amandemen sejumlah pasal. Salah satunya pasal 7 tentang masa jabatan presiden., perubahan pasal 7 masuk dalam agenda I yang dibahas pada tahun 1999. Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen itu berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Saat itu,semua fraksi menyepakati perubahan pasal 7 UUD 1945 itu. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak termasuk Fraksi TNI/Polri, kesepakatan itu dicapai karena semua fraksi menganggap Indonesia perlu belajar dari kepemimpinan dua presiden sebelumnya: Soekarno dan Soeharto. Karena pasal itu, Seokarno mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup. Begitu pun Soeharto, yang mencoba mengakali pasal itu. Dimana ia selalu dipilih terus hingga enam periode. Dan pembatasan terhadap masa kepemimpinan Presiden perlu dilakukan karena untuk keberlangsungan demokrasi. "Jangan sampai demokrasi membuat masyarakat mengkultuskan individu. Rincian bahaya jika masa jabatan presiden tak dibatasi yaitu:
1. Seseorang akan otoriter
2. Abuse of Power, menyalahgunakan kekuasaan
3. Regenerasi kepemimpinan nasional macet
4. Seseorang bisa menjadi diktator
5. Timbulnya kultus individu
Lalu sesuai permasalahan Indonesia "Kalau ada pikiran apakah mungkin masa jabatan presiden kembali diubah sehingga tidak perlu ada pembatasan, maka seorang persiden akan menolak dan menentang pikiran itu jika mengingat rincian diatas. Ada presiden yang dipilih berulang sampai enam kali. Pelajarannya: kekuasaan yang begitu langgeng menimbulkan permasalahan dan tidak baik di kehidupan bernegara.
Selain itu motif seseorang untuk mengamandemen masa jabatan persiden itu bisa saja karna adanya sikap semakin menguat dan mengentalnya budaya kultus individu terhadap seseorang pemilik kekuasaan dan dari para elite politik serta lingkaran dalam Istana pemerintahan. Akibatnya, bukan hanya muncul usulan sangat naif (seperti dilontarkan Ruhut), melainkan juga upaya mencari pembenaran oleh para staf khusus Pemimpin atas berbagai sikap, perilaku, dan ucapan pemimpin. Uraian singkat di atas menggarisbawahi bahwa dalam situasi dan kultur demikian usulan perpanjangan masa jabatan presiden seperti yang dilontarkan Ruhut Sitompul tampaknya bukan semata-mata inisiatif mantan pengacara . Hal itu dapat dipandang sekaligus sebagai strategi politik PD dan orang-orang dekat kepemimpinan seorang Presiden dalam mencari peluang melanggengkan kekuasaan persiden melalui amandemen konstitusi. Barangkali inilah bahaya besar yang tengah dihadapi bangsa kita, yakni ketika kecenderungan personalisasi kekuasaan telah menghinggapi para pemimpin negeri ini. Personalisasi kekuasaan lazimnya berawal ketika para pemimpin gagal memisahkan urusan negara di satu pihak, dan urusan keluarga di pihak lain. Padahal, kejatuhan para kepala negara dan kepala pemerintahan di banyak negara sedang berkembang pada umumnya berpangkal pada kegagalan dalam soal ini, yakni tatkala urusan keluarga yang bersifat privat dipandang dan diperlakukan sebagai urusan negara yang bersifat publik.. Seperti diketahui, Presiden Soeharto juga jatuh atau dipaksa mundur dari jabatannya lantaran telanjur mengidentikkan diri sebagai negara Orde Baru itu sendiri selama hampir tiga dekade kekuasaannya.
Oleh karena itu sebelum bahaya besar tersebut mengancam masa depan bangsa kita, pimpinan PD dan Presiden sendiri semestinya memberikan klarifikasi yang lebih jernih tentang usulan terhadap amandemen masa jabatan kepersidenan. Di sisi lain, parpol-parpol di luar PD semestinya juga tidak terkesan mencoba ”mengail di air yang keruh”. Persoalannya, fondasi utama yang melatarbelakangi munculnya gerakan reformasi pada 1997-1998 adalah penolakan secara mutlak dan permanen terhadap masa jabatan presiden lebih dari dua periode. Karena itu jika Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pada 1999 diubah kembali, maka negeri kita tinggal selangkah lagi kembali ke sistem politik otoriter.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Melihat dengan adanya pembahasan yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Maka penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Tidak perlu adanya amandemen undang-undang masa jabatan persiden karena masalah yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini yang memebuat terhambatnya Indonesia untuk mencapai cita-cita bangsa bukanlah karna sistem periode pemerintahan,melainkan karna sistem pelaku pemerintahannya.
2. Adanya motif laen yang bukan mengacu pada kepentingan negara pada inisiatif pengamandemenan masa jabatan persiden, yaitu motif mengentalnya budaya kultus individu.
3. Negara indonesia ini berjalan berdasarkan pancasila yang di dalamnya terdapat asas demokrasi,oleh karena itu perlu adanya pembatasan masa kepemimpinan persiden. Sehingga demokrasi tidak membuat kultus individu.
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Sebaiknya perlu diperhatikan tujuan dari sebuah perubahan unsur-unsur atau kandungan yang ada dalam konstitusi negara.
2. Untuk mencapai sepenuhnya cita-cita negara Indonesia bukan saja sistem konstitusi yang harus dirubah,melainkan juga perlu diperhatikan bagaimana sistem tersebut dijalankan oleh pemimpin dan pemilik kewenangan.
Daftar Pustaka
A Bastari, Romzie. Chotimah, Umi, dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Indralaya : Universitas Sriwijaya.
http://konspirasi.com/nasional/ruhut-ditolak-sby-atas-kontroversi-yang-dibuat olehnya/.
http://www.mpr.go.id/.
http://www.pikiran-rakyat.com/.
http://syamsuddinharis.wordpress.com/2010/08/27/masa-jabatan-presiden/.
Pada umumnya mahasiswa semester awal yang mengambil praktikum kimia membutuhkan rumus2 molekul kimi yang di butuhkan untuk materi mid semester,maupun untuk uasnya...mukin sedikt terbantu dengan postingan ini...selanjutnya akan saya tambah.. RUMUS KIMIA
Rumus kimia adalah rumus yang menyatakan lambang atom dan jumlah atom unsur yang menyusun senyawa. Rumus kimia disebut juga rumus molekul, karena penggambaran yang nyata dari jenis dan jumlah atom unsur penyusun senyawa yang bersangkutan.
Berbagai bentuk rumus kimia sebagai berikut:
1. 1. Rumus kimia untuk molekul unsur monoatomik.
Rumus kimia ini merupakan lambang atom unsur itu sendiri.
Contoh :
Fe, Cu, He, Ne, Hg.
1. 2. Rumus kimia untuk molekul unsur diatomik.
Rumus kimia ini merupakan penggabungan dua atom unsur yang sejenis dan saling berikatan.
Contoh :
H2, O2, N2, Cl2, Br2, I2.
1. 3. Rumus kimia untuk molekul unsur poliatomik.
Rumus kimia ini merupakan penggabungan lebih dari dua atom unsur yang sejenis dan saling berikatan.
Contoh :
O3, S8, P4.
1. 4. Rumus kimia untuk molekul senyawa ion
Merupakan rumus kimia yang dibentuk dari penggabungan antar atom yang bermuatan listrik, yaitu ion positif (kation) dan ion negatif (anion). Ion positif terbentuk karena terjadinya pelepasan elektron (Na+, K+, Mg2+), sedangkan ion negatif terbentuk karena penangkapan elektron (Cl-, S2-, SO42-).
Penulisan rumus kimia senyawa ion sebagai berikut.
- Penulisan diawali dengan ion positif (kation) diikuti ion negatif (anion).
- Pada kation dan anion diberi indeks, sehingga didapatkan senyawa yang bersifat netral (jumlah muatan (+) = jumlah muatan (-)).
- Bentuk umum penulisannya sebagai berikut.
Contoh :
Na+ dengan Cl- membentuk NaCl.
Mg2+ dengan Br- membentuk MgBr2.
Fe2+ dengan SO42- membentuk FeSO4.
1. 5. Rumus kimia untuk senyawa biner nonlogam dengan nonlogam.
Penulisan rumus kimia ini berdasarkan kecenderungan atom yang bermuatan positif diletakkan di depan, sedangkan kecenderungan atom bermuatan negatif diletakkan di belakang menurut urutan atom berikut ini.
B – Si – C – S – As – P- N – H – S – I – Br – Cl – O – F
Contoh :
CO2, H2O, NH3.
1. 6. Rumus kimia /rumus molekul senyawa organik.
Rumus ini juga menunjukkan jenis dan jumlah atom penyusun senyawa organik yang berdasarkan gugus fungsi masing – masing senyawa.
Contoh :
CH3COOH : asam asetat
CH4 : metana (alkana)
C2H5OH : etanol (alkohol)
1. 7. Rumus kimia untuk senyawa anhidrat.
Anhidrat merupakan sebutan dari garam tanpa air kristal (kehilangan molekul air kristalnya) atau H2O.
Contoh :
CaCl2 anhidrous atau CaCl2.2H2O.
CuSO4 anhidrous atau CuSO4.5H2O.
1. 8. Rumus kimia untuk senyawa kompleks.
Penulisan rumus senyawa dan ion kompleks ditulis dalam kurung siku [...].
Contoh :
Na2[MnCl4]
[Cu(H2O)4](NO3)2
K4[Fe(CN)6]
RUMUS EMPIRIS
Rumus empiris merupakan rumus kimia yang menyatakan jenis dan perbandingan paling sederhana (bilangan bulat terkecil) dari atom – atom penyusun senyawa.
Contoh :
C12H22O11 (gula)
CH2O (glukosa)
C2H6O (alkohol)
CHO2 (asam oksalat)
RUMUS STRUKTUR
Rumus struktur merupakan rumus kimia yang menggambarkan posisi atau kedudukan atom dan jenis ikatan antar atom pada molekul.
Rumus struktur ikatan.
Rumus struktur secara singkat dituliskan :
CH3CH3
CH3COOH
RUMUS BANGUN/BENTUK MOLEKUL
Adalah rumus kimia yang menggambarkan kedudukan atom secara geometri/ tiga dimensi dari suatu molekul.
~CO2 = KARBONDIOKSIDA
~NaCl = NATRIUM KLORIDA
~CH3COOH = CUKA / ASAM ASETAT
~H2SO4 = ASAM SULFAT
~Na2CO3 = NATRIUM KARBONAT
~MgCO3 = MAGNESIUM KARBONAT
~NaOH = NATRIUM KARBONAT
~(NH4)2SO4 = AMONIUM SULFAT
~Na2SO3= NATRIUM SULFIT
~Ca(OH)2 = KALSIUM HIDROKSIDA
~HBr = ASAM BROMIDA
~HCL = ASAM KLORIDA
~MgCl2 = MAGNESIUM KLORIDA
~MgO = Magnesium Oksida
~Al2O3 = ALUMINIUM OKSIDA
~CCl4 = KARBON TETRAKLORIDA
~C6H12O6 = GLUKOSA
~CO(NH2)2 = UREA
~C3H6O = ASETON
~C12H22O11 = SUKROSA
~NaSO4 = NATRIUM SULFAT
• 1 tahun lalu
a.PbO2
b.Cul2
c.Fe2 (CO3)3
d.Sn(SO4)2
e.Al2 (SO4)3
f.PbO
g.PbO2
h.MnSO4
i.MnO2
j.Cr2 (SO4)3
k.Hg(NO3)2
l.SnCI4
m.Cu2O
2.Rumus kimia dari senyawa
a.tembaga (II) sulfida
b.emas (III) klorida
c.perak nitrat
d.titanium (IV) oksida
e.raksa (II) klorida
f.titanium (IV) klorida
g. tembaga (II) sulfat
h.kobalt (II) klorida
i.timbel (II) asetat
• 1 tahun lalu
a. timbal (IV) oksida
b. Tembaga (II) iodida
c. besi (III) karbonat
d. Timah (IV) sulfat
e. aluminium sulfat
f. timbal (II) oksida
g. sama dengan a.
h. mangan (II) sulfat
i. Mangan (IV) oksida
j. krom (III) sulfat
k. raksa (II) nitrat
l. timah (IV) klorida
m. tembaga (I) oksida
2.
a. CuS
b. AuCl3
c. AgNO3
d. TiO2
e. HgCl2
f. TiCl4
g. CuSO4
h. CoCl2
i. (CH3COO)2Pb
• 1 tahun lalu
100% 1 Suara
| 1. Walpaper Vista
2. Rekso Transtool 3. Animation Christen 4. Free Top Games 5. Online Top Games 6. Themes Hp 7. Downlod Gratis |
| 1. Antivirus Kaspersky
2. Ansav Antivirus 3. Antivi steganus 4. Free Antivirus Avira 5. AVG 8.0 6. Avas Antivirus 7. Antivirus flashdisk |